Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat pertumbuhan signifikan dari pendapatan di sektor Pariwisata Nasional periode 2015-2019. Capaian di sector pariwisata terhadap PDB Nasional yang terus bertumbuh menjadikan pariwisata sebagai leading sector penyumbang devisa terbesar setelah sawit, Namun muculnya pandemi global akibat Corona Virus-19 membuat pariwisata mati suri tidak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
UNWTO memprediksi, akibat Pandemi COVID-19 jumlah wisatawan internasional mengalami penurunan 70% dari 700 juta wisatawan global dan merugi sekitar US$ 730 miliar dari pariwisata internasional. Bagi Indonesia sendiri sektor pariwisata telah mengalami penurunan yang signifikan sepanjang kuartal 2020 karena diberlakukannya kebijakan-kebijakan pemerintah mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), larangan mudik hari raya, hingga variasi pembatasan-pembatasan aktivitas lainnya menjadi faktor kuat terhadap lesunya pariwiata di Indonesia dan juga berdampak pada penurunan pertumbuhan industri penyedia akomodasi dan makanan minuman, UMKM, serta transportasi dan perdagangan.
Oleh karena itu, untuk membuat pariwisata bergeliat kembali dengan aman maka Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) menyatakan sikap bahwa sektor pariwisata harus memiliki komitmen untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dunia. Hal ini diikuti oleh Pemerintah Indonesia dengan melakukan protokol kesehatan berbasis CHSE (Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainability) yang merupakan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk memulihkan perekonomian bagi pariwisata nasional. Strategi ini diharapkan dapat menjadi salah satu tindakan untuk memulihkan kembali Pariwisata yang lesu akibat Pandemi COVID-19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dana hibah sebesar 3,3 Triliun Rupiah yang dialokasikan khusus ke daerah untuk menerapkan Protokol CHSE di berbagai destinasi pariwisata.
Strategi Penerapan Protokol CHSE ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 dan juga Panduan WHO (Organisasi Kesehatan PBB) serta WTTC (Forum dunia untuk industri pariwisata) dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19. Penerapan Protokol CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada industri pariwisata bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada industri parwisata atau pelaku parwisata dalam menciptakan pariwisata yang mengutamakan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, serta Kelestarian Lingkungan di masa pandemi.
Implementasi program ini fokus pada Daya Tarik Wisata, pelaku usaha hotel, homestay, restoran, wisata minat khusus seperti golf, arung jeram, selam hingga panduan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), atau penyelenggaran kegiatan lainnya sehingga para pelaku usaha pariwisata mendapatkan verifikasi dan sertifikasi untuk menunjukkan adanya jaminan kepada wisatawan.
Penyusunan pedoman Protokol Kesehatan CHSE merupakan sebuah tahap awal yang harus dilakukan melalui kolaborasi dan komitmen antar stakeholders pariwisata (ABCGM/akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media) sampai kepelosok daerah. Selanjutnya adalah tahap implementasi yang dilakukan dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai panduan Protokol Kesehatan CHSE oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dan destinasi (pengelola, pemilik, pelaku dan stakeholder, serta akan dilakukan simulasi dan uji coba terhadap pelaku usaha Pariwisata seperti Hotel, Restoran, Daya tarik, Homestay, Usaha perjalanan wisata, pemandu, SPA, MICE, Minat Khusus dan Ekonomi kreatif seperti bioskop, seni pertunjukan, musik, seni rupa, fashion, kuliner, kriya, fotografi untuk menerapkan Ptorokol Kesehatan CHSE pada usahanya.
Tahap ketiga adalah pemantauan, dengan dilakukannya verifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Lembaga Sertifikasi ISTC (GSTC/KAN) yang akan ditinjau oleh tim yang telah malakukan verifikasi yaitu tim terpadu nasional, tim provinsi, dan tim kabupaten/kota hingga dikeluarkan sertifikat oleh lembaga sertifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Adanya verifikasi dan sertifikasi CHSE pada industri pariwisata diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan dan memberikan keamanan juga kesehatan pada wisatawan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi serta dapat memulihkan kembali tingkat kunjungan wisatawan ke destinasi pariwisata di Indonesia.
Seiring dengan program penerapan protokol kesehatan CHSE, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga meluncurkan kampanye “InDOnesia CARE” sebagai wujud komitmen pemerintah dan masyarakat bangsa Indonesia menunjukkan pada dunia jika Indonesia sangat antusias dalam memfasilitasi aspek kebersihan, higenitas, serta pelayanan tanpa kontak langsung untuk keselamatan dan kesehatan bersama sesuai dengan protokol kesehatan yang mengacu pada Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan kampanya InDOnesia Care ini juga masih sejalan dengan aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.
Selain itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga meluncurkan kampanye untuk Ekonomi Kreatif ‘Bangga Buatan Indonesia’ yang mengajak masyarakat indonesia untuk mencintai dan membeli produk dalam negeri juga para pelaku ekonomi kreatif agar meningkatkan lagi kualitas produksi barang dan jasa pariwisata. Dengan kampanya tersebut diharapakan dapat memulihkan kembali perekonomian lokal, daya beli masyarakat, serta mendorong kembali perputaran siklus ekonomi pasca pandemi COVID-19.
Namun demikian, program CHSE akan berjalan maksimal apabila diikuti dengan program pendukungnya seperti antara lain: i) menciptakan wisata berkualitas, ii) pengawasan penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, iii) dukungan dana kepada industri pariwisata untuk melakukan promosi barang dan jasa pariwisata sesuai dengan protokol kesehatan CHSE, iv) pemberian informasi yang jelas terkait zona aman, serta jaminan kompensasi, v) akademisi dan peneliti menyediakan evaluasi terkait hasil dari implementasi protokol kesehatan berbasis CHSE, vi) memberikan pengetahuan baru pada tenaga kerja sektor pariwisata berupa pelatihan CHSE untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi wisatawan, vii) melakukan promosi pemasaran pariwisata digital dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE, viii) memberdayakan kaum milenial dalam mempromosikan protokol kesehatan berbasis CHSE melalui platform digital, ix) mengadakan kompetisi karya tulis, poster, dokumenter, artikel dan lainnya yang mengusung tema CHSE, dan x) memberdayakan putra putri pariwisata atau influencer dalam memberikan edukasi terkait protokol kesehatan CHSE.
Salam Pariwisata!..
